Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Divonis 11 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Emirsyah Satar Didakwa Rugikan Negara Rp9,3 Triliun Kasus Pengadaan Pesawat di Garuda

Selasa, 19 September 2023 - 00:00:00 WIB
Emirsyah Satar Didakwa Rugikan Negara Rp9,3 Triliun Kasus Pengadaan Pesawat di Garuda
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar didakwa merugikan negara Rp9,3 triliun. (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perdana mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Emirsyah Satar telah merugikan negara hingga Rp9,3 triliun dalam pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri Terdakwa Emirsyah Satar atau memperkaya orang lain yakni Agus Wahjudo Hadinoto Soedigno, Soetikno Sedarjo atau memperkaya korporasi yaitu Bombardier, ATR, EDC/Alberta sas dan Nordic Aviation Capital Pte, Ltd (NAC), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara Cq PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, seluruhnya sebesar USD 609.814.504," kata JPU dalam dakwaaan yang dibacakan dalam sidang, Senin (18/9/2023).

Dalam dakwaan itu, Emirsyah Satar diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang merugikan uang negara hingga lebih dari 609.814.504,00 dolar AS atau jika dirupiahkan mencapai Rp9,3 triliun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut