Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Istana Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional: Mari Lawan Hoaks dan Disinformasi
Advertisement . Scroll to see content

Empat Ahli Dihadirkan Jaksa di Sidang Hoaks Ratna Sarumpaet

Kamis, 25 April 2019 - 10:45:00 WIB
Empat Ahli Dihadirkan Jaksa di Sidang Hoaks Ratna Sarumpaet
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali dilanjutkan hari ini. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umu (JPU).

Koordinator JPU, Daroe Tri Sadono mengatakan, pihaknya akan menghadirkan empat ahli pada sidang lanjutan kasus hoaks. Keempat ahli tersebut berasal dari berbagai bidang.

"Kami akan menghadirkan empat ahli, ahli digital forensik, ahli sosiologi, ahli bahasa, ya kira-kira itu lah," katanya seusai sidang terdakwa Ratna Sarumpaet, Selasa (23/4/2019).

Meski begitu, dia menolak mengungkapkan keempat nama ahli yang akan dimintakan keterangannya di muka sidang. "Untuk nama nanti ya," ujarnya.

Sebelumnya pada Selasa kemarin, sebelum sidang, Ratna Sarumpaet mengatakan, kasusnya tidak perlu lagi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Mengingat, dirinya sudah mengakui semua kebohongan yang menjadi pangkal kasus.

"Sebenarnya tak perlu (hadirkan saksi lagi), itukan soal kebohongan kan, kebohongan sudah saya akui jadi ngapain lagi dibuktikan," ujarnya pada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (23/4/2019).

Menurut Ratna, dengan kembali menghadirkan saksi, dalam hal ini Rocky Gerung dan dokter Tompi, hanya membuat sidang berjalan lama. Terkait hal itu, dia meminta agar sidang kasusnya itu bisa langsung membahas inti permasalahan.

"Logika saya ini kayak memperpanjang begitu. Kenapa tak langsung ke kasusnya saja, kasusnya kan keonaran mestinya langsung ke situ, jangan ke sana, ke mari," tuturnya.

Dalam kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik ini, terdakwa Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan juga dakwaan Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut