Enam Admin MCA Ditangkap, 1 Pelaku Dosen Bahasa Inggris UII
JAKARTA, iNews.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap enam admin The Family Muslim Cyber Army (MCA) yang ditengarai sebagai pengendali penyebaran ujaran kebencian. Mereka menggerakkan aksinya melalui grup WhatsApp.
Keenam tersangka yang ditangkap polisi tersebut, antara lain, Tara Arsih Wijayani (40), Ronny Sutrisno (40), Yuspiadin (25), Ramdani Saputra (39), Riski Surya Darma (35), dan Muhammad Luth (40). Salah seorang tersangka bernama Tara Arsih Wijayani berprofesi sebagai dosen di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran menjelaskan, anggota grup MCA tersebut berjumlah ratusan ribu lebih dengan admin sebanyak 20 orang. Menurut dia, perekrutan untuk menjadi anggota grup MCA dilakukan dengan ketat.
Fadil Imran menjelaskan, para anggota yang ingin bergabung dengan grup tersebut harus melewati serangkaian tes. Jika lolos akan diarahkan perannya masing-masing.
"MCA adalah forum grup WhatsApp. Dari situ kelihatan, mana yang bisa jadi member sejati, harus melewati serangkaian tes. Ini bukan organisasi yang terstruktur," ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).