Enam Admin MCA Ditangkap, 1 Pelaku Dosen Bahasa Inggris UII
Fadil Imran menuturkan, Tara yang berperan sebagai penyebar konten ujaran kebencian berprofesi sebagai dosen di UII Yogyakarta. Dia adalah dosen Bahasa Inggris. Sementara Ronny Sutrisno, bertugas mencari akun lawan yang akan di-takedown, lalu Yuspiadin, Ramdani Saputra , Riski Surya Darma dan Muhammad Luth menyebarkan akun-akun anonim di media sosial (medsos) dengan identitas palsu.
“Mereka ini dalam berokomunikasi menggunakan aplikasi Zello, semacam HT tapi di handphone, telegram dan FB secara tertutup dalam melancarkan aksi,” kata Fadil.
Mereka dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal Juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE.
"Semuanya dipidana penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar. Kami juga kenakan Pasal 33 UU ITE," tandas Fadil.
Editor: Azhar Azis