Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Apa yang Disita?
Advertisement . Scroll to see content

Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara Perkara Suap PLTU Riau-1

Rabu, 06 Februari 2019 - 13:57:00 WIB
 Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara Perkara Suap PLTU Riau-1
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih (Foto: iNews/DOK)
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya, uang Rp5,6 miliar dan 40.000 dolar Singapura diperoleh dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas.

“Yang mana uang-uang tersebut telah digunakan terdakwa untuk kepentingan kampanye suami terdakwa menjadi calon bupati kabupaten Temanggung sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak ada etikad baik dari terdakwa untuk melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK," tutur dia.

JPU juga meminta hak politik Eni dicabut untuk periode tertentu. "Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Eni Maulani Saragih berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa Eni Maulani Saragih selesai menjalani pidana pokok," ucap dia.

Atas tuntutan itu, Eni akan mengajukan nota pembelaan pada 12 Februari 2019. 

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut