Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Setorkan Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terpidana Eni Saragih ke Negara
Advertisement . Scroll to see content

Eni Saragih Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Jumat, 01 Maret 2019 - 15:45:00 WIB
Eni Saragih Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Terdakwa perkara suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih di PN Tipikor Jakarta, Jumat (1/3/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

”Hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mendukung pemerintah dan masyarakat dalam membasmi pemberantasan korupsi," ucap Yanto.

Dalam persidangan Eni dinyatakan terbukti membantu Johannes Budisutrisno Kotjo untuk bertemu dengan Dirut PLN Sofyan Basir. Kepada Sofyan, Eni menyebut Johannes sebagai pihak swasta yang berminat dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Dalam perkara ini Eni terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari Kotjo. Uang suap tersebut diberikan untuk memuluskan mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.

Atas perbuatannya Eni melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Umdang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Umdamg-undamg nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut