ESDM Kaji Gasifikasi Batu Bara Jadi Metanol-Biodiesel, Siapkan Insentif Pajak Baru
GMT yang diinisiasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengatur tarif pajak minimum efektif sebesar 15 persen. Apabila pajak efektif yang dibayarkan investor di negara tempat proyek berada berada di bawah batas tersebut, negara asal investor dapat mengenakan pajak tambahan.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah tengah merancang formula insentif yang tetap memberikan daya tarik bagi investor sekaligus menjaga penerimaan pajak dalam negeri. Salah satu opsi yang dikaji berupa pemberian diskon pajak penghasilan badan.
"Dengan tarif PPh badan kita sekitar 22 persen dan penyesuaian terhadap global minimum tax, kita masih bisa memberikan fasilitas diskon pajak sekitar 7 persen, sementara pemerintah tetap mengantongi penerimaan 15 persen. Skema insentif baru ini tetap menjadi daya tarik bagi investor, sekaligus memberi ruang fiskal bagi dukungan pendapatan negara," ucap Yuliot.
Editor: Aditya Pratama