Evi Novida Ginting Kembali Bertugas di KPU
JAKARTA, iNews.id – Evi Novida Ginting Manik kembali bertugas di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Komisioner yang sempat diberhentikan karena dugaan pelanggaran kode etik ini untuk pertama kalinya akan berkantor di KPU, Senin (24/8/2020).
Evi direncanakan hadir dalam konferensi pers (konpers) KPU mengenai perkembangan tahapan Pilkada Serentak 2020. Konferensi pers itu juga akan diisi penyampaian kembalinya Evi sebagai komisoner KPU.
“Waalaikumsalam. Insya Allah jam 12 nanti KPU konpers. Insya Allah saya akan hadir,” kata Evi saat dihubungi iNews.id tentang informasi tersebut, Senin (24/8/2020).
Evi Novida diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang dibacakan pada Rabu (18/3/2020). Evi sebagai Teradu VII dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara caleg Partai Gerindra Dapil Kalimantan Barat 6.
Menindaklanjuti putusan DKPP, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 yang berisi pemberhentian tidak hormat Evi sebagai anggota KPU 2017-2022.
Namun Evi menggugat Keppres tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Setelah melalui beberapa persidangan, PTUN mengabulkan gugatan Evi. PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keppres Nomor 34/P Tahun 2020.
Atas putusan tersebut, Presiden Jokowi tidak banding. Jokowi memilih untuk mencabut Keppres yang memberhentikan mantan anggota KPU Sumatera Utara tersebut.
Editor: Zen Teguh