Evi Novida Ginting Menang Lawan Jokowi di PTUN, Istana: Akan Dipelajari Dulu
JAKARTA, iNews.id - Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono akan mempelajari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang dikabulkannya gugatan mantan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Dini, saat ini dia belum menerima salinan putusan PTUN tersebut. Bila sudah menerima, barulah dia akan mengkajinya.
"Kita belum terima salinan putusan. Akan dipelajari dulu," katanya kepada pers, Jumat (24/7/2020).
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengungkapkan, masih ada waktu bagi Jokowi untuk berpikir apakah akan melakukan banding atau tidak terhadap putusan PTUN tersebut
"Maish ada waktu 14 hari untuk Presiden memutuskan untuk banding atau tidak," kata Dini.
Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan mantan Komisioner KPU, Evi Novida Ginting terhadap Keppres Nomor 34/P Tahun 2020.
Keppres itu merupakan tindak lanjut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan secara tidak hormat Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU.
Dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), PTUN mengabulkan penggugat untuk seluruhnya. Kemudian membatalkan Keppres tersebut.
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut surat Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020," tulis PTUN dalam SIPP.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq