Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kubu Rismon Sianipar Bantah Sebut JK Danai Isu Ijazah Jokowi: Itu Hoaks AI
Advertisement . Scroll to see content

Evi Novida Ginting Tetap Layangkan Gugatan ke PTUN

Kamis, 26 Maret 2020 - 21:40:00 WIB
Evi Novida Ginting Tetap Layangkan Gugatan ke PTUN
Evi Novida Ginting (dok Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"DKPP hanya memiliki kewenangan secara pasif atau DKPP tidak dapat bertindak bila tidak ada pihak yg dirugikan. DKPP tidak mempunyai kewenangan dasar pemeriksaan aktif, itu sudah melampaui kewenangan," kata dia.

Dalam perkara perselisihan hasil pemilu legislatif untuk Kalimantan Barat itu terdapat dua putusan yang berbeda dari putusan MK dan Bawaslu.

Kemudian, merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait dengan sengketa hasil pemilu, maka KPU berpandangan bahwa putusan MK yang wajib dilaksanakan.

Namun, DKPP menyatakan tindakan KPU tidak tepat, dan menjatuhkan sanksi pemberhentian teyap pada Evi Novida serta peringatan keras terakhir untuk komisioner lainnya.

"Padahal KPU tidak pernah merubah suara, yang dilakukan adalah menegakkan perintah undang-undang, bahwa putusan MK terkait perolehan suara, final dan mengikat," ujar Evi.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut