Evi Novida Ginting Tetap Layangkan Gugatan ke PTUN
"Iya sudah saya terima hari ini (salinan keputusan presiden)," kata Evi.
Evi Novida akan menggugat ke PTUN karena keberatan atas putusan pemberhentian dirinya sebagai komisioner KPU.
"Putusan tersebut sangat berlebihan dan berpotensi abuse of power," kata Evi.
Evi mengatakan dasar lainnya yang membuat dia merasa keberatan dan berencana menggugat putusan DKPP tersebut karena putusan tersebut cacat hukum.
Menurut dia, dalam Putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang menjatuhkan pemberhentian tetap untuknya itu, sebenarnya pengadu sudah mencabut aduannya.
Pencabutan disampaikan pengadu kepada Majelis DKPP secara Iangsung dalam sidang dengan menyampaikan Surat Pencabutan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Pelaksanaan peradilan etik oleh DKPP tanpa adanya pihak yang dirugikan lanjut dia, sudah melampaui kewenangan yang diberikan oleh UU 7 tahun 2017 kepada DKPP.