Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK: Fahd A Rafiq dan 3 Tersangka Suap HGB Orang Kepercayaan Menteri ATR Nusron Wahid
Advertisement . Scroll to see content

Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka KPK, Berikut Daftar Kasusnya

Selasa, 15 September 2026 - 23:45:00 WIB
Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka KPK, Berikut Daftar Kasusnya
Politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Politisi Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq kembali berstatus sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan terbaru ini membuat Fahd tiga kali terseret perkara korupsi yang ditangani lembaga antirasuah.

Dalam perkara teranyar, Fahd ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dia diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar pada, Senin (14/9/2026).

Fahd disebut KPK sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Selain Fahd, nama-nama lain di antaranya Arif Sugiyanto (ARF), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). 

Mereka ditetapkan tersangka bersama Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon, serta Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.

Status tersangka terbaru ini menambah panjang rekam jejak hukum Fahd A Rafiq di KPK. Sebelumnya, dia pernah diproses dalam kasus dugaan suap terkait Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan perkara pengadaan Al-Qur'an serta laboratorium komputer madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama.

Dalam kasus dugaan suap DPID, Fahd menyuap mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati pada 2012. Dia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Beberapa tahun berselang, Fahd kembali berhadapan dengan KPK. Kali ini Fahd tersangkut kasus pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer pada 2017.

Dalam perkara ini, Fahd divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Fahd terbukti menerima suap Rp3,411 miliar terkait pengadaan Al-Qur'an 2011-2012 dan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama.

Dengan demikian, tiga perkara berbeda telah membawa Fahd A Rafiq berhadapan dengan KPK, mulai dari kasus DPID, pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer, hingga perkara terbaru terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut