Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun untuk Bangun 100 Gudang Bulog Baru
Advertisement . Scroll to see content

Fahri Hamzah Sebut Irman Gusman Korban Konspirasi Hukum

Selasa, 12 Februari 2019 - 18:13:00 WIB
Fahri Hamzah Sebut Irman Gusman Korban Konspirasi Hukum
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai Irman Gusman sebagai korban konspirasi penegakan hukum. (Foto: iNews.id/Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Putusan pengadilan terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Derah (DPD) Irman Gusman dinilai keliru oleh sejumlah kalangan. Vonis tersebut bahkan bisa merusak sistem hukum di Indonesia.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut Irman Gusman sebagai korban konspirasi hukum. Menurutnya, perkara yang menjerat Irman semestinya tidak layak dilanjutkan.

"Saya menganggap Pak Irman korban dari konspirasi. Ada pengintipan yang terus-menerus dan para pengintip mendapat kesempatan untuk menjebak atau membuat beliau dalam situasi yang layak dijadikan tersangka," kata Fahri dalam video singkat yang diputar dalam acara diskusi publik bertajuk Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman yang diselenggarakan KAHMI di hotel Grand Sahid Jaya, Selasa (12/2/2019).

Menurut Fahri, perkara yang menjerat Irman tidak layak dilanjutkan karena akan memunculkan sistem 'membenarkan' segala cara. Artinya, pihak penegak hukum menggunakan segala cara dalam penegakkan hukum. Model seperti ini justru dapat merusak sistem di KPK dan hukum di Indonesia.

"Suatu perkara yang tidak layak dilanjutkan, tapi dilanjutkan. Akibatnya, munculnya sistem baru di sekitar mekanisme itu, yaitu sitem yang kita sebut sistem membenarkan segala cara, tujuan menghalalkan segala cara itulah yang merusak KPK dan merusak sistem hukum kita," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut