Fahri Hamzah Sebut Irman Gusman Korban Konspirasi Hukum
Irman divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara dugaan suap terkait kuota gula Bulog di Sumatera Barat (Sumbar). Hak politiknya juga dicabut selama 3 tahun.
Irman dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas vonis itu, Irman mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dengan mengajukan sejumlah novum, salah satunya menyanggah uang Rp100 juta yang disita KPK sebagai suap terhadapnya atas jasa dalam mempengaruhi kuota gula ke Sumatera Barat (Sumbar).

Mantan Ketua DPR Akbar Tanjung yang hadir dalam diskusi tersebut juga menegaskan hal sama. Selain religius, Irman Gusman dinilainya sebagai sosok yang sangat dihormati oleh masyarakat Sumbar. Karena itu, dirinya yakin Irman memiliki niat baik membantu masyarakat Sumbar untuk memperoleh gula dengan harga murah.
"Saya mengenal Irman sudah lama, mana mungkin menerima suap? Dia orang yang sangat memperhatikan hubungan dengan orang yang sangat dihormati. Kesimpulan saya dia orang baik," ujar Akbar.