Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Biaya Politik Mahal, KPK Minta Parpol Cegah Aliran Uang Tidak Sah
Advertisement . Scroll to see content

Fahri Hamzah Sebut KPK Seharusnya Diberi Kewenangan SP3 dari Dulu

Jumat, 02 April 2021 - 09:12:00 WIB
Fahri Hamzah Sebut KPK Seharusnya Diberi Kewenangan SP3 dari Dulu
Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 Fahri Hamzah ikut berkomentar soal SP3 pertama yang dikeluarkan KPK. (Foro: ANTARA/Hafidz Mubarak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah angkat bicara soal terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim (ISN). Fahri pun menyayangkan baru di periode ini KPK diberi kewenangan melakukan SP3 terhadap kasus yang ditangani.

Fahri menegaskan salah satu kelemahan KPK terdahulu yaitu tidak diberi kewenangan menerbitkan SP3. Menurutnya tidak adanya kewenangan itu membuat banyak kasus yang ditangani KPK mangkrak.

"Memang kesalahan @KPK_RI menurut saya kok kewenangan SP3 dimulai dengan BLBI? Harusnya public expose dulu kasus-kasus tertunggak banyak sekali. Sampah-sampah kecil dari masa lalu harusnya bersih dulu," ujar Fahri dikutip dari akun Twitternya @Fahrihamzah, Jumat (2/4/2021).

Menurut mantan wakil ketua DPR itu, dibuatnya pasal-pasal yang mengatur SP3 muncul karena menurutnya di masa lalu banyak tersangka di KPK akhirnya tidak bisa ditemukan alat bukti yang cukup. Oleh sebab itu Fahri meyakini KPK kepemimpinan Firli Bahuri bisa bekerja lebih baik dengan adanya kewenangan-kewenangan baru.

"Ada banyak yang mati dalam status tersangka, tega sekali. Nah, temuan itu jadi bahan revisi UU KPK yang sekarang. Percayalah KPK lebih baik. Kerja senyap lebih baik," ucapnya.

Maka dari itu, Fahri mendukung langkah KPK dibawah kepemimpinan Firli Bahuri sekarang dengan kerja senyapnya. Dan meminta masyarakat serta pimpinan KPK terdahulu untuk mendukung KPK yang sekarang meski UU KPK telah direvisi.

"Para mantan @KPK_RI harus dukung KPK yang sekarang. Mereka lebih hati-hati dan diawasi. Saya dengar mereka lebih koordinatif dengan @bpkri untuk temukan kerugian negara. Kerugian negara lebih penting dari sensasi. Mereka diawasi dan saya senang banyak tersangka akibat audit bukan intip," katanya.

Sebelumnya, KPK resmi menghentikan penyidikan terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul Nursalim (SN) selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Itjih Sjamsul Nursalim (ISN). Sebelumnya sudah ada Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) selaku Ketua BPPN yang terlebih dahulu menjadi tersangka.

Kasus yang menjerat Sjamsul Nursalim erkait dengan proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan 
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK. Menurutnya sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku. 

"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal UU KPK, yaitu dalam 
menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum," tutur Alex.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut