Faizal Assegaf Akui Terima Alat Podcast dari Eks Pejabat Bea Cukai: Saya Bisa Pertanggungjawabkan
JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, mengakui menerima sejumlah alat elektronik yang diduga untuk kebutuhan siniar atau podcast dari mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rizal. Hal itu diungkapkan Faizal saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Awalnya, jaksa mengulik pengakuan Faizal terkait hubungannya dengan Rizal. Namun, Faizal sempat mengaku marah saat ditanya mengenai hal tersebut.
"Anda tahu nggak kenapa saya marah? Anda tanya. Ini adalah forum musyawarah berbasis Pancasila. Hak kita dong untuk saling konfirmasi. Anda, juru bicara KPK menggoreng saya terlibat kejahatan korupsi. Sebelum sidang ini dilanjutkan, saya tanya Pak, saya ini dipanggil dalam kasus apa? Anda jawab itu dulu. Saya dipanggil dalam kasus apa? Pemerasan? Gratifikasi? Korupsi? Atau hubungan sosial?" kata Faizal.
Ketua Majelis Hakim, Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, kemudian meminta jaksa melanjutkan pertanyaan. Jaksa kembali menanyakan hubungan Faizal dengan Rizal.
"Sangat kenal, hubungan baik. Dan saya datang ke sini akan membela Pak Rizal karena saya kenal," kata Faizal.
Dia kembali menyampaikan sejumlah pernyataan yang tidak ditanyakan jaksa. Hakim pun meminta jaksa menjawab pertanyaan saksi terkait tujuan kehadirannya di ruang sidang.
"Izin Majelis. Alasan kami memanggil saksi ini kaitannya dengan pembuktian kami bahwa ada barang, pembelian barang yang ditujukan kepada PT Sinkos. Itu esensi mengapa beliau kami hadirkan sebagai saksi," jawab jaksa.
"Kata PT Sinkos gugur tadi, Pak. Kata PT Sinkos gugur. Pemberian barang kepada Saudara Otto. Otto berdiri," ucap Faizal.
Jaksa kemudian kembali mengulik adanya pemberian alat elektronik dari Rizal. Sejumlah barang tersebut di antaranya kamera DSLR, monitor hingga keyboard.
"Tidak usah ditanya. Itu sudah Anda baca. Dan itu kami memberi keterangan yang luas," kata Faizal.
Mendengar hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori mengambil alih sesi tanya jawab dengan meminta penegasan dari Faizal.
"Jawabannya apa?" tanya hakim.
"Jawabannya iya, bantuan pribadi. Di BAP ada, di kantor polisi kami lapor jubir KPK ada," jawab Faizal.
Dalam kesempatan tersebut, Faizal menyatakan dua kali bertemu dengan Rizal, yakni pada November dan Desember 2025 setelah acara silaturahmi pada malam hari.
"Sepulang dari tempat itu ada Profesor Antoni, ada Pak Margarito, saya mengatakan kepada Pak Rizal, 'Bang, tolong kawan-kawan dibantu, peralatan seperangkat elektronik. Tapi harus dari uang pribadi Abang, harus ikhlas dan jangan dari apa pun,' demi Allah, demi Baginda Rasul, saya pertanggungjawabkan itu," ujar Faizal.
"Dua bulan kemudian, tiba-tiba dikirim sama Pak Rizal. Saya kaget dan terharu. Kok bisa ya? Dan barang itu dikirim. Itu alurnya. Jadi ini adalah peristiwa sosial hubungan saya dengan Pak Rizal," imbuhnya.
Jaksa kemudian menampilkan sejumlah barang yang disebut diberikan kepada Faizal.
"Kemudian 263 izin majelis kami tampilkan. Ini adalah mouse, kemudian 264 ini adalah keyboard. Selanjutnya 265 ini apa ini, wireless system ya. Baik. Kemudian di 269 masih sama juga. Kemudian ini sound yang mereknya juga Apple. Selanjutnya 271 ini ada kabel chargernya. Selanjutnya ini ada CPU-nya ya, monitornya ya, baik," sebut jaksa.
Editor: Rizky Agustian