Fakta Baru di Sidang Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Dana ke Gus Miftah
SEMARANG, iNews.id - Sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi proyek pembangunan jalur rel ganda Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Senin (13/7/2026). Dalam persidangan tersebut, terdakwa Sudewo membantah dakwaan jaksa yang menyebut dia menerima gratifikasi senilai Rp700 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 12 saksi yang terdiri atas rekanan proyek PT Mataram Inti Konstruksi, pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bidang Sarana dan Prasarana, serta empat terpidana dalam perkara korupsi proyek jalur rel ganda.
Persidangan juga dihadiri keluarga terdakwa dan sejumlah warga Kabupaten Pati yang memberikan dukungan. Untuk menjaga keamanan, setiap pengunjung yang memasuki ruang sidang menjalani pemeriksaan oleh petugas.
Dalam persidangan, Sudewo membantah tuduhan jaksa yang menyatakan dia menerima uang Rp700 juta dari Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi, Nur Widayat terkait proyek pembangunan jalur rel ganda.
"Pak Nur Hidayat menyanggah bahwa tidak pernah menerima uang Rp.721 juta dari Pak Bernard. Artinya juga saya tidak pernah menerima uang itu," ujar Sudewo.