Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Petisi Tolak Pemecatan Kompol Kosmas Raih Puluhan Ribu Tanda Tangan
Advertisement . Scroll to see content

Fakta-Fakta Anggota Brimob yang Lindas Ojol Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 03 September 2025 - 21:53:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

Sedangkan lima anggota lainnya dikategorikan pelanggaran sedang, yaitu Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, semuanya anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

Propam Polri menyampaikan bahwa pelanggaran berat dapat berakhir dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) serta proses pidana. Sementara pelanggaran sedang akan diputuskan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri dengan sanksi berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan pangkat, atau penundaan pendidikan.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut