Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Diduga Datangi Polda Metro usai Penggeledahan 3 Kasus Korupsi, Ini Kata Kejagung
Advertisement . Scroll to see content

Fakta-Fakta dr Lois Sebarkan Hoaks Tak Percaya Covid-19

Selasa, 13 Juli 2021 - 07:49:00 WIB
Fakta-Fakta dr Lois Sebarkan Hoaks Tak Percaya Covid-19
Polisi menangkap dr Lois diduga karena pernyataan kontroversial tak percaya covid-19. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

2. dr Lois Sebarkan Berita Bohong, Dapat Timbulkan Keonaran

Polri mengungkap alasan penangkapan dokter (dr) Lois Owien terkait dengan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penanganan Covid-19 di media sosial (medsos). Postingan Lois disebut membuat gaduh.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan masih menyelidiki kasus itu.

"dr L sebarkan berita bohong dan atau siarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat timbulkan keonaran di rakyat atau halangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular," kata Ramadhan dalam jumpa pers virtual, Jakarta, Senin (12/7). 

Menurut Ramadhan, postingan yang mengandung unsur hoaks tersebut dilakukan oleh dr Lois di tiga platform media sosial yang berbeda. Barang bukti yang diamankan terkait penangkapan dr Lois di antaranya adalah tangkapan layar atau Screenshot pernyataannya di media sosial tersebut.

3. dr Lois Ditahan Bareskrim

Bareskrim Polri menahan dokter (dr) Lois Owein terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks di media sosial soal penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Lois dibawa ke Rutan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan pada malam ini dari Polda Metro Jaya.  

"Laporan Dirtipidsiber, dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (12/7).

Setelah dilimpahkan, perkara ini bakal diusut oleh Mabes Polri. Lois dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal  14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946  dan/atau Pasal  14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau  Pasal 14 Ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut