Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mimika Raih Peringkat 1 Harmony Award Kemenag, Bupati: Ini Dasar Pembangunan Kita
Advertisement . Scroll to see content

Fakta-Fakta Logo Halal dari Kemenag, Bermotif Unik Lurik Gunungan Wayang

Sabtu, 12 Maret 2022 - 19:50:00 WIB
Fakta-Fakta Logo Halal dari Kemenag, Bermotif Unik Lurik Gunungan Wayang
Logo Halal diterbitkan Kemenag punya filosofi (Foto : Kemenag)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan logo halal baru. Logo tersebut nantinya diterapkan bertahap secara nasional.

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Penetapan logo halal tersebut, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," kata Aqil Irham seperti dilihat dari situs resmi Kemenag, Sabtu (12/3/2022).

Berikut ini tiga fakta logo halal baru :

1. Menggantikan logo Halal MUI dan berlaku bertahap

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan logo itu nantinya berlaku bertahap secara nasional. Menag menyebut penerbitan logo halal dikembalikan ke Kemenag.

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas," kata Yaqut melalui akun Instagram resminya, Sabtu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut