Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Projo Mau Ganti Logo Hapus Siluet Jokowi, Budi Arie: Supaya Tak Terkesan Kultus Individu
Advertisement . Scroll to see content

Fakta-Fakta Logo Halal dari Kemenag, Bermotif Unik Lurik Gunungan Wayang

Sabtu, 12 Maret 2022 - 19:50:00 WIB
Fakta-Fakta Logo Halal dari Kemenag, Bermotif Unik Lurik Gunungan Wayang
Logo Halal diterbitkan Kemenag punya filosofi (Foto : Kemenag)
Advertisement . Scroll to see content

2. Logo halal wajib dicantumkan

Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan logo Halal Indonesia berlaku secara nasional. Logo itu wajib disematkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.

"Wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk," kata Arfi Hatim, Sabtu.

Sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman logo halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen. Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

3. Logo halal mempunyai filosofi


Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham mengatakan logo baru tersebut merupakan bentuk dari perpaduan nuansa islami dengan budaya lokal Indonesia yang menunjukan keberagaman hidup manusia. 

"Bentuk logo Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," katanya melalui keterangan tertulis di situs Kemenag, Sabtu (13/3/2022). 

Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut