Farid Okbah dan Anggota Komisi Fatwa MUI Tersangka Terorisme, Mahfud MD: Biarkan Proses Hukum Berjalan
JAKARTA, iNews.id - Densus 88 Antiteror Polri menetapkan anggota nonaktif Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah, Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Farid Okbah, dan Anung Al-Hamad sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus terorisme.
Ketiganya ditangkap di Bekasi, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Menanggapi itu, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta proses hukum ketiganya berjalan sampai selesai.
"Biar proses hukum berjalan dulu," tutur Mahfud di Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Lebih jauh dikatakan Mahfud, nantinya Densus 88 akan membawa ketiga orang tersangka itu meja hijau. Menurut dia, hal itu sudah sesuai dengan mekanisme yang ada di UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Nanti Densus yang akan memproses dan membuka di pengadilan sesuai UU Nomor 5 Tahun 2018," ucapnya.
Akan tetapi, Mahfud tak mempermasalahkan ketika penangkapan itu menjadi pembicaraan di tengah-tengah masyarakat.
"Masyarakat boleh saja mengomentari dan menanyakan antar sesama masyarakat," katanya.
Editor: Rizal Bomantama