Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal Pelunasan Haji 2026 Dimulai 19 November 2025 
Advertisement . Scroll to see content

Fatwa MUI: Haram Hasil Investasi Setoran Awal Haji Dipakai untuk Jemaah Lain

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:47:00 WIB
Fatwa MUI: Haram Hasil Investasi Setoran Awal Haji Dipakai untuk Jemaah Lain
Ilustrasi jemaah haji. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

MUI menegaskan pihak pengelola keuangan haji yang menggunakan hasil investasi Bipih untuk membiayai haji jemaah haji lainnya berdosa.

"Pengelola keuangan haji yang menggunakan hasil investasi dari setoran awal biaya perjalanan ibadah haji calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jamaah lainnya berdosa," tulis fatwa itu.

MUI merekomendasikan BPKH memperbaiki tata kelola keuangan haji dengan menjadikan keputusan ijtima’ ini sebagai panduan. MUI juga meminta kepada presiden dan DPR memperbaiki ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin dan melindungi hak-hak calon jemaah haji yang telah membayar setoran dana haji dan menjamin keamanan dana milik jamaah.

"Menjamin rasa keadilan jemaah serta menghindarkan diri dari tindakan kezaliman, baik karena malpraktik pengelolaan maupun karena regulasi yang tidak tepat," bunyi fatwa MUI.

MUI meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadikan keputusan ijtima’ ini sebagai acuan dalam melakukan pemeriksaan keuangan haji agar hak-hak jemaah dapat dilindungi secara optimal.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut