Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MUI Terbitkan Fatwa Pajak Berkeadilan, DPR bakal Tanya Purbaya
Advertisement . Scroll to see content

Fatwa MUI soal Rumah Dihuni Tak Layak Dipajaki Berulang, Ini Respons Kemendagri

Rabu, 26 November 2025 - 11:48:00 WIB
Fatwa MUI soal Rumah Dihuni Tak Layak Dipajaki Berulang, Ini Respons Kemendagri
Wamendagri Bima Arya Sugiarto. (Foto: Agi Ilman)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menegaskan pajak seharusnya dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan merupakan kebutuhan sekunder dan tersier atau hajiyat dan tahsiniyat.

“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," ujar Niam.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut