Fatwa MUI: Tindakan Penyebab Kerusakan Alam dan Krisis Iklim Hukumnya Haram
JAKARTA, iNews.id - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global. Fatwa tersebut diluncurkan bersama Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Manka, ECONUSA, Ummah For Earth beberapa waktu lalu.
Fatwa tersebut dikeluarkan untuk mencegah terjadinya krisis iklim. Segala bentuk tindakan yang menyebabkan terjadinya kerusakan alam, deforestasi (penggundulan hutan), serta pembakaran hutan dan lahan yang berdampak pada krisis iklim dinyatakan haram.
"Fatwa ini juga mewajibkan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, mengurangi jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok serta melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan," kata Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Hayu Prabowo dikutip dari laman resmi MUI, Sabtu (24/2/2024).
Dia menjelaskan, penyebab perubahan iklim dan pemanasan global terdiri dari berbagai faktor. Menurutnya, kenaikan permukaan air laut tersebut bisa mengakibatkan bencana hidrometeorologi hingga kegagalan pertanian dan perikanan.
"Untuk mengendalikan perubahan iklim tersebut diperlukan usaha kolaboratif dari berbagai pihak baik dari pemerintah dan masyarakat secara umum," ujar dia.
Dia mengatakan, muncul berbagai pertanyaan dari masyarakat dan pemerhati lingkungan hidup terkait pentingnya mengurangi emisi gas rumah kaca melalui pengurangan penggunaan energi fosil, pengelolaan hutan tropis dan pengurangan limbah.