Fatwa MUI: Tindakan Penyebab Kerusakan Alam dan Krisis Iklim Hukumnya Haram
"Penggunaan energi terbarukan, serta mendukung upaya pemerintah dalam pelaksanaan energi transisi yang berkeadilan," kata dia.
Atas dasar itu, kata dia, masyarakat dan pemerhati lingkungan bertanya kepada MUI. Hal itu yang melatarbelakangi MUI mengeluarkan fatwa tersebut.
"Dalam proses penyusunan fatwa ini, komisi fatwa bersama lembaga pengusul melakukan kunjungan lapangan untuk pengumpulan bukti empiris mengenai penyebab dan dampak perubahan iklim di lapangan," katanya.
Berikut isi Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global:
1. Segala tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan alam dan berdampak pada krisis iklim hukumnya haram.
2. Deforestasi yang tidak terkendali dan pembakaran hutan yang merusak ekosistem alam yang menyebabkan pelepasan besar-besaran gas rumah kaca, serta mengurangi kemampuan bumi untuk menyerap dan menyimpan karbon hukumnya haram.
3. Semua pihak wajib:
a. Turut berkontribusi dalam upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim yang lebih baik.
b. Kurangi jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok.
c. Melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan.
Editor: Rizky Agustian