Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Febrie Adriansyah Bantah Punya Emas 75 Kg: Saya Minta Itu Diclearkan!
Advertisement . Scroll to see content

Febri Bantah 38 Aset Rp846 Miliar Sitaan Kejagung Milik Eks Jampidsus Febrie: Tidak Benar

Jumat, 18 September 2026 - 15:56:00 WIB
Febri Bantah 38 Aset Rp846 Miliar Sitaan Kejagung Milik Eks Jampidsus Febrie: Tidak Benar
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah membantah informasi yang menyebut 38 aset senilai sekitar Rp846 miliar yang disita Kejagung milik kliennya. Dia menyatakan anggapan tersebut tidak benar.

"Jangan sampai seolah-olah informasi yang beredar, Rp846 miliar aset tersebut adalah milik Pak FA. Kami tegaskan di sini, itu tidak benar," ujar Febri kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).

Menurutnya, tim kuasa hukum belum melihat keseluruhan berkas perkara sehingga belum bisa memastikan rincian 38 aset tersebut. Namun, berdasarkan dokumen yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, sejumlah aset yang tercantum bukan merupakan milik Febrie Adriansyah.

"Tadi kami coba lihat ya, apakah ada daftar aset 38 aset yang disebut Rp800-an miliar itu. Apakah daftar aset itu ada dalam berkas perkara, dari yang kami lihat, karena kami belum lihat semuanya, daftar 38 itu tidak kami temukan," tuturnya.

Febri meminta informasi mengenai aset sitaan tidak langsung dipersepsikan sebagai aset milik Febrie Adriansyah. Menurutnya, penyebutan aset yang disita perlu dibedakan dari status kepemilikannya karena perkara tersebut melibatkan sejumlah tersangka.

"Yang disebutkan oleh Kejaksaan adalah aset-aset yang disita tersebut ‘dalam perkara’. Nah, perkara ini kan ada beberapa orang tersangkanya," terangnya.

Dia meminta setiap aset diperiksa secara individual, termasuk dokumen kepemilikan serta pihak yang menguasai atau mengetahui aset tersebut. Pihaknya juga mengingatkan pihak ketiga yang dirugikan akibat penyitaan atau perampasan aset memiliki hak untuk mengajukan keberatan sesuai ketentuan hukum.

"Jangan sampai karena indikasi-indikasi, dugaan-dugaan, atau asumsi-asumsi, kemudian aset pihak lain justru disita dan tidak ada hubungannya," jelasnya.

Febri juga menyambut baik langkah Tim 9 Kejagung melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke tahap penuntutan atau tahap II. Menurutnya, pelimpahan tersebut menjadi babak baru untuk menguji bukti dan tuduhan yang disangkakan kepada kliennya.

"Beliau (Febrie Adriansyah) tentu saja termasuk dengan tim advokat menyambut baik proses pelimpahan ini. Bagi kami ini babak baru, tahapan baru yang penting sekali karena di tahapan berikutnya kita mulai akan menguji setiap detail klaim, setiap detail bukti, setiap detail tuduhan-tuduhan, setiap detail dugaan-dugaan yang disangkakan pada Pak FA sebelumnya," paparnya.

Dia menerangkan, pelimpahan tahap II menjadi babak baru dalam penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat kliennya. Setelah pelimpahan tahap II, perkara tersebut akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Menurutnya, proses persidangan yang digelar secara terbuka akan menguji seluruh barang bukti dan tuduhan yang dialamatkan kepada Febrie Adriansyah.

Dia menambahkan, proses pengujian secara terbuka dan objektif diperlukan untuk mengetahui fakta sebenarnya dalam perkara tersebut. Karena itu, pihaknya berharap persidangan berjalan secara objektif dan fair, mengingat adanya temuan berbagai persoalan hukum dan kejanggalan selama proses penyidikan terhadap kliennya.

"Melalui proses pengujian yang terbuka dan objektiflah kita bisa tahu mana yang benar dan mana yang tidak benar. Kalau di proses penyidikan ditemukan kemarin banyak sekali persoalan hukum dan banyak sekali kejanggalan-kejanggalan, kita tentu saja berharap proses yang objektif dan fair bisa berjalan di tahap berikutnya," katanya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut