Febri Diansyah Ungkap SYL Dibawa ke KPK Disertai Surat Perintah Penangkapan
JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, mengungkapkan kliennya dibawa ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan surat perintah penangkapan. Informasi itu diperoleh dari pihak keluarga SYL saat didatangi tim KPK.
"Kami sudah dapat konfirmasi dari pihak keluarga yang ada di lokasi pada saat Pak Syahrul Yasin Limpo didatangi oleh tim KPK, yang terjadi malam ini adalah pada tanggal 12 itu penangkapan. Itu penangkapan, jadi ada surat perintah penangkapan," kata Febri di pelataran lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Febri menuturkan, tindakan KPK tersebut seharusnya diperjelas lantaran adanya perbedaan antara tindakan jemput paksa dengan penangkapan. Meski, sebelumnya tim kuasa hukum telah mengonfirmasi SYL akan memenuhi panggilan hari ini.
"Jadi ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023 yaitu surat perintah penangkapan dan surat panggilan kedua. Padahal surat panggilan itu juga sudah kami konfirmasi itu akan dihadiri oleh Pak SYL yaitu pada hari Jumat ini," kata Febri.
Febri enggan mengungkapkan pihak KPK yang menandatangani surat pemanggilan yang sifatnya dalam bentuk penangkapan.
"Sebaiknya ditanyakan kepada KPK (siapa yang menandatangani surat pemanggilan). Tadi saya cek tanggal suratnya itu tanggal 11 Oktober 2023. Jadi kalau kita runut tanggal 11 Oktober itu jadwal pemanggilan pemeriksaan panggilan pertama," ujarnya.