Febri Diansyah Ungkap SYL Dibawa ke KPK Disertai Surat Perintah Penangkapan
"Kemudian Pak Syahrul melalui kuasa hukum mengirim surat ingin menjenguk ibunya yang sedang sakit di Makassar dan sudah berumur sangat tua, 88 tahun, jadi ini alasan kemanusiaan," kata Febri.
Sebelumnya, Febri Diansyah menyesalkan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjemput paksa kliennya di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/10/2023).
"Kami tim kuasa hukum mendatangi KPK pada malam ini untuk mengonfirmasi apakah benar dilakukan penangkapan atau jemput paksa atau istilah lainnya terhadap klien kami," ujar Febri di lobi gedung KPK, Kamis (12/10/2023).
Febri menyampaikan tim kuasa hukum SYL hendak memastikan upaya paksa penyidik KPK itu sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Pasalnya, kata dia, tim kuasa hukum sudah berkoordinasi dengan tim penyidik pada terkait penjadwalan ulang pemeriksaan kliennya.
"Jadi ada surat panggilan yang diterima tadi siang atau sore di mantan rumah dinas Pak SYL. Kemudian kami berkoordinasi dengan tim penyidik bahwa klien kami sudah mengonfirmasikan akan memenuhi panggilan pada Jumat besok," katanya.
Editor: Rizky Agustian