KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo: Khawatir Melarikan Diri dan Menghilangkan Barang Bukti
                
                JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Politisi Partai Nasdem itu dijemput paksa di apartemen Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penangkapan tersangka sudah sesuai hukum.
                                "Tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/10/2023).
Menurut dia, SYL dikhawatirkan melarikan dan menghilangkan barang bukti.
                                        "Misalnya, kekhawatiran melarikan diri. kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti bukti," katanya.