Febri Diansyah Ungkap SYL Dibawa ke KPK Disertai Surat Perintah Penangkapan
JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, mengungkapkan kliennya dibawa ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan surat perintah penangkapan. Informasi itu diperoleh dari pihak keluarga SYL saat didatangi tim KPK.
"Kami sudah dapat konfirmasi dari pihak keluarga yang ada di lokasi pada saat Pak Syahrul Yasin Limpo didatangi oleh tim KPK, yang terjadi malam ini adalah pada tanggal 12 itu penangkapan. Itu penangkapan, jadi ada surat perintah penangkapan," kata Febri di pelataran lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Febri menuturkan, tindakan KPK tersebut seharusnya diperjelas lantaran adanya perbedaan antara tindakan jemput paksa dengan penangkapan. Meski, sebelumnya tim kuasa hukum telah mengonfirmasi SYL akan memenuhi panggilan hari ini.
"Jadi ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023 yaitu surat perintah penangkapan dan surat panggilan kedua. Padahal surat panggilan itu juga sudah kami konfirmasi itu akan dihadiri oleh Pak SYL yaitu pada hari Jumat ini," kata Febri.
Febri enggan mengungkapkan pihak KPK yang menandatangani surat pemanggilan yang sifatnya dalam bentuk penangkapan.
"Sebaiknya ditanyakan kepada KPK (siapa yang menandatangani surat pemanggilan). Tadi saya cek tanggal suratnya itu tanggal 11 Oktober 2023. Jadi kalau kita runut tanggal 11 Oktober itu jadwal pemanggilan pemeriksaan panggilan pertama," ujarnya.
"Kemudian Pak Syahrul melalui kuasa hukum mengirim surat ingin menjenguk ibunya yang sedang sakit di Makassar dan sudah berumur sangat tua, 88 tahun, jadi ini alasan kemanusiaan," kata Febri.
Sebelumnya, Febri Diansyah menyesalkan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjemput paksa kliennya di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/10/2023).
"Kami tim kuasa hukum mendatangi KPK pada malam ini untuk mengonfirmasi apakah benar dilakukan penangkapan atau jemput paksa atau istilah lainnya terhadap klien kami," ujar Febri di lobi gedung KPK, Kamis (12/10/2023).
Febri menyampaikan tim kuasa hukum SYL hendak memastikan upaya paksa penyidik KPK itu sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Pasalnya, kata dia, tim kuasa hukum sudah berkoordinasi dengan tim penyidik pada terkait penjadwalan ulang pemeriksaan kliennya.
"Jadi ada surat panggilan yang diterima tadi siang atau sore di mantan rumah dinas Pak SYL. Kemudian kami berkoordinasi dengan tim penyidik bahwa klien kami sudah mengonfirmasikan akan memenuhi panggilan pada Jumat besok," katanya.
Editor: Rizky Agustian