Febrie Adriansyah Bacakan Nota Perlawanan, Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus
JAKARTA, iNews.id - Febrie Adriansyah mengungkapkan dirinya meninggalkan jabatan Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung karena diminta mundur. Pernyataan ini disampaikan saat membacakan nota perlawanan dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
"Yang kemudian saya tinggalkan jabatan Jampidsus karena saya diminta mundur dari jabatan dimaksud," ucap Febrie dalam persidangan.
Dalam nota perlawanan tersebut, Febrie juga memaparkan perjalanan kariernya sejak menjadi jaksa hingga menduduki jabatan Jampidsus. Dia menegaskan tidak pernah meminta jabatan kepada pimpinan selama berkarier di kejaksaan.
"Saya tegaskan saya tidak pernah meminta jabatan dari awal mula saya menjadi jaksa hingga jabatan terakhir saya Jampidsus, seluruhnya adalah murni karena pengabdian saya serta karakter saya yang menurut pimpinan saya patut mengemban jabatan tersebut," tuturnya.
Dia menjelaskan, pemaparan riwayat kariernya bukan dimaksudkan untuk meminta keistimewaan ataupun menyatakan dirinya kebal hukum.
Febrie menyebut, hal tersebut sebagai konteks bagi majelis hakim dalam menilai tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
"Saya menyampaikannya sebagai konteks kehidupan profesional saya ketika majelis hakim menilai tuduhan yang menurut saya sangat bertolak belakang dengan karakter dan sikap sungguh-sungguh saya dalam bertugas yang selalu menjaga diri agar tidak melakukan penyimpangan-penyimpangan sehingga tidak masuk dalam perbuatan tercela," kata dia.
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Dalam dakwaan pemerasan, Febrie diduga memeras pengusaha Tan Kian terkait penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Nilai pemerasan yang didakwakan mencapai 5 juta dolar Singapura atau setara Rp55 miliar.
Sementara itu, dalam perkara TPPU, Febrie diduga melakukan pencucian uang dengan nilai lebih dari Rp350 miliar. Nilai tersebut belum termasuk aset berupa tanah dan/atau bangunan yang diduga diterimanya.
Editor: Aditya Pratama