Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Febrie Adriansyah Bacakan Nota Perlawanan, Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus
Advertisement . Scroll to see content

Febrie Adriansyah Pertanyakan Dakwaan Pemerasan Tan Kian: Kapan Perintah Itu Diberikan?

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:45:00 WIB
Febrie Adriansyah Pertanyakan Dakwaan Pemerasan Tan Kian: Kapan Perintah Itu Diberikan?
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah mempertanyakan konstruksi dakwaan pemerasan Tan Kian. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempertanyakan konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian. Dia meminta jaksa menjelaskan bagaimana tindakan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho dalam perkara tersebut dapat dianggap sebagai kehendak dirinya.

Dalam nota perlawanan yang disampaikan pada sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (14/10/2026), Febrie menyoroti uraian dakwaan yang menyebut Ferry melakukan ancaman hingga meminta dan menerima uang dari Tan Kian. 

Menurutnya, jaksa belum menjelaskan secara konkret hubungan tindakan Ferry dengan keterlibatan dirinya.

"Jika perbuatan pertama yang secara konkret diuraikan dalam dakwaan adalah tindakan Ferry bertemu Tan Kian, menyampaikan ancaman penetapan tersangka, dan meminta uang, maka Surat Dakwaan harus menjelaskan secara tegas bagaimana dan kapan kehendak tersebut menjadi kehendak saya," ucap Febrie.

Dia juga mempertanyakan apakah jaksa mendalilkan dirinya telah memberikan perintah sebelum Ferry bertemu Tan Kian atau baru terlibat setelah Ferry melaporkan penerimaan uang. Dia meminta jaksa menjelaskan waktu, bentuk, dan tindakan konkret yang menjadi dasar dugaan keterlibatannya.

"Apakah Penuntut Umum mendalilkan bahwa sebelum pertemuan Ferry dengan Tan Kian telah terdapat perintah dari saya? Jika demikian, kapan perintah itu diberikan, dalam bentuk apa, kepada siapa, dan apa tindakan konkret saya yang menunjukkan adanya kesepakatan tersebut?" tanya Febrie.

Dia kemudian mempertanyakan kemungkinan konstruksi dakwaan yang menempatkan dirinya baru terlibat setelah Ferry melaporkan penerimaan uang. 

Menurutnya, jaksa perlu menjelaskan perbuatan konkret yang secara hukum membuat dirinya dapat dianggap turut serta dalam dugaan pemerasan tersebut.

"Ataukah Penuntut Umum mendalilkan bahwa saya baru terlibat setelah Ferry datang melaporkan penerimaan uang? Jika demikian, apa perbuatan konkret saya yang secara yuridis menjadikan saya turut serta dalam tindak pidana pemerasan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Ferry?" ucapnya.

Lebih lanjut, Febrie menilai uraian dakwaan justru menempatkan Ferry sebagai pihak yang berperan aktif dalam dugaan pemerasan tersebut. Namun, dia menyoroti bahwa Ferry tidak menjadi pihak yang didakwa dalam perkara yang sedang dihadapinya.

"Oleh karena itu, hal ini menjadi kurang pihak atau plurium litis consortium," tuturnya.

Febrie juga merujuk Pasal 75 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, ketentuan tersebut mensyaratkan surat dakwaan menguraikan tindak pidana secara cermat, jelas, dan lengkap, termasuk waktu serta tempat kejadian.

Dia meminta majelis hakim menilai apakah uraian mengenai perbuatan yang dituduhkan kepadanya telah memenuhi ketentuan tersebut.

"Dengan demikian, yang saya mohonkan dalam Nota Perlawanan ini adalah agar Majelis Hakim menilai apakah uraian Surat Dakwaan mengenai perbuatan pribadi saya telah memenuhi standar tersebut," katanya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut