Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung soal Febrie Ditahan di Rutan KPK: Untuk Perlindungan, Mungkin Lebih Nyaman
Advertisement . Scroll to see content

Febrie Tak Pakai Rompi Tahanan dan Tanpa Diborgol, DPR: Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:52:00 WIB
Febrie Tak Pakai Rompi Tahanan dan Tanpa Diborgol, DPR: Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditahan usai diperiksa di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam. (Foto: Yudistiro Pranoto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Anggota Komisi III DPR Abdullah menilai penahanan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah yang tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol telah memunculkan persepsi ketidakadilan dan melukai rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, perlakuan berbeda terhadap mantan pejabat tinggi penegak hukum berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum.

“Febrie Adriansyah yang tidak mengenakan rompi tahanan dan borgol usai ditetapkan sebagai tersangka TPPU telah mencederai rasa keadilan masyarakat," ujar Abdullah dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).

Pria yang akrab disapa Abduh itu menilai proses penegakan hukum perkara ini bisa menunjukkan perlakuan yang sama. Apalagi, kata dia, perkara yang melibatkan Febrie mendapat perhatian besar dari publik.

"Mengingat perkara ini menyita perhatian besar publik dan melibatkan mantan pejabat tinggi negara, semestinya proses penegakan hukum juga mampu menunjukkan bahwa setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujar Abduh.

Abduh menegaskan tak pernah mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka maupun penahanan Febrie. Secara hukum, keabsahan penahanan ditentukan oleh ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terutama terpenuhinya syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, bukan oleh penggunaan rompi tahanan ataupun borgol.

"Namun demikian, perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum tidak cukup hanya diukur dari aspek legalitas, tetapi juga harus mampu menjaga persepsi publik terhadap keadilan dan kesetaraan dalam penegakan hukum," ucap dia.

Abduh menilai penjelasan Kejagung ihwal tak dipakainya rompi tahanan dan borgol pada Febrie karena buru-buru belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik. Dia mengatakan proses penegakan hukum harus benar-benar menjadi pembuktian tidak ada perlakuan yang berbeda terhadap siapa pun.

“Ketika masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan terhadap mantan pejabat penegak hukum dibandingkan dengan tersangka lain, maka ruang munculnya persepsi perlakuan istimewa menjadi semakin besar. Persepsi seperti ini harus dijawab dengan tindakan yang konsisten, bukan sekadar penjelasan administratif,” tegasnya.

Abduh meminta Kejagung untuk berpegang teguh pada prinsip equality before the law sebagaimana diamanatkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.

“Perkara ini merupakan pembuktian akuntabilitas Kejaksaan Agung dalam menangani mantan pejabat internalnya sendiri. Jangan sampai muncul kesan bahwa standar penegakan hukum berubah hanya karena yang diperiksa pernah menduduki jabatan penting. Justru dalam perkara seperti inilah komitmen terhadap persamaan di hadapan hukum harus benar-benar dibuktikan,” ujarnya.

Diketahui, Febrie Adriansyah ditahan oleh Kejagung usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026). Dia tak memakai rompi tahanan Kejagung dan tak diborgol saat menuju mobil tahanan.

Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, alasan Febrie tak mengenakan rompi tahanan karena proses penanganan dilakukan terburu-buru. Pihaknya pun meminta maaf atas hal itu.

"Kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga sudah malam," ujar Rudi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).

Kondisi tersebut berbeda dengan tersangka lain, Don Ritto, yang juga diperiksa pada hari yang sama. Sebab saat keluar dari ruang pemeriksaan, Don Ritto tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink milik Kejagung.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut