Kejagung Ungkap Alasan Tahan Febrie Adriansyah di Rutan KPK: Pernah Berjasa Tangani Kasus Besar
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan itu diambil karena Febrie pernah menangani sejumlah perkara korupsi berskala besar.
“Kebanyakan menanyakan kenapa di KPK? Nah, kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya kasus besar ya,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, Jumat (24/7/2026).
Selain faktor pelindungan, Kejagung menilai penempatan di Rutan KPK menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas, transparansi, sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga selama proses penegakan hukum.
“Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga,” tandasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan Febrie Adriansyah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur. Masa penahanan mulai berlaku sejak Jumat (24/7/2026).