Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Ferdinand Hutahaean: Bukan Kebutuhan Dasar Masyarakat!
Advertisement . Scroll to see content

Ferdinand Hutahaean Sehat dan Siap Jalani Sidang Perdana Ujaran Kebencian

Selasa, 15 Februari 2022 - 09:36:00 WIB
Ferdinand Hutahaean Sehat dan Siap Jalani Sidang Perdana Ujaran Kebencian
Ferdinand Hutahaean (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Ferdinand Hutahaean awalnya ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri. Dia juga telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. 

Atas perbuatannya Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu berkaitan dengan pelanggaran yang diduga bermuatan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut