Ferdinand Hutahaean Sehat dan Siap Jalani Sidang Perdana Ujaran Kebencian
Selasa, 15 Februari 2022 - 09:36:00 WIB
Ferdinand Hutahaean awalnya ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri. Dia juga telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu berkaitan dengan pelanggaran yang diduga bermuatan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran.
Editor: Reza Fajri