Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ayah Kandung Banting Bayi hingga Tewas di Tangsel Ditetapkan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara, Ferdinand Hutahaean Dijerat Pasal Keonaran

Selasa, 11 Januari 2022 - 05:01:00 WIB
Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara, Ferdinand Hutahaean Dijerat Pasal Keonaran
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Ferdinand Hutahaean terancam hukuman 10 tahun penjara. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean (FH) terancam hukuman pidana 10 tahun penjara. Namun Ferdinand tidak dijerat dengan pasal penodaan agama.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana UU nomor 1 tahun 1946. Selain itu juga Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Keduanya diketahui merupakan pasal tentang hukuman bagi pihak yang membuat keonaran.

“Sementara pasal itu (penodaan agama) tidak. Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun,” ucap Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

Sementara itu, Bareskrim telah memeriksa saksi sebanyak 38 orang terkait kasus yang menjerat Ferdinand Hutahaean. Mereka terdiri atas 17 saksi dan 21 saksi ahli. 

“Dilakukan proses pemeriksaan terhadap 17 saksi, 21 saksi ahli. Termasuk saksi terlapor dari saudara FH,” kata Ramadhan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut