Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ayah Kandung Banting Bayi hingga Tewas di Tangsel Ditetapkan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara, Ferdinand Hutahaean Dijerat Pasal Keonaran

Selasa, 11 Januari 2022 - 05:01:00 WIB
Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara, Ferdinand Hutahaean Dijerat Pasal Keonaran
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Ferdinand Hutahaean terancam hukuman 10 tahun penjara. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Ferdinand menjalani pemeriksaan selama 11 jam, mulai pukul 11.30 sampai dengan 21.30 WIB, Senin (10/1/2022). Selepas dari itu, yang bersangkutan menjalani gelar perkara. 

Saat ini Ferdinand telah resmi ditahan Bareskrim di rumah tahanan (Rutan) cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri hingga 20 hari ke depan. 

“Untuk tindak lanjut penyidikan maka dilakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan 20 hari. (Ditahan) di rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri,” tuturnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut