Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi Natal, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Ferdy Sambo, terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, tidak mendapat remisi Natal 2023. Alasannya, dia divonis pidana seumur hidup penjara.
"FS (Ferdy Sambo) tidak dapat remisi," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra saat dihubungi, Selasa (26/12/2023).
Selain Ferdy Sambo, dua terpidana lain yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal juga tidak mendapatkan remisi. Sebab keduanya beragama Islam.
"Karena pidana seumur hidup. Sementara yang lainnya (Kuat Maruf dan Ricky Rizal) beragama Islam," katanya.
Berbeda dengan Putri Candrawathi. Istri Ferdy Sambo itu mendapat remisi Natal selama 1 bulan.
Diketahui, Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati berdasarkan putusan di tingkat kasasi. Putusan mantan Kadiv Propam Polri itu diubah menjadi pidana seumur hidup penjara.
"Tolak kasasi penuntut umum dan tidak dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan, P2, P3 dissenting opinion (DO)," kata Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi, Selasa (8/8/2023).
Sementara hukuman Kuat Maruf dan Ricky Rizal masing-masing dipotong lima tahun menjadi 10 tahun penjara dan 8 tahun penjara.
Begitu pula dengan Putri Candrawathi. Hukumannya dipotong menjadi 10 tahun penjara usai divonis 20 tahun penjara di tingkat pertama.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," ujar Sobandi.
Sidang kasasi dipimpin oleh 5 hakim MA. Mereka yakni Suhadi sebagai Ketua majelis dan empat anggota terdiri dari Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Editor: Rizky Agustian