Feri Amsari Sebut Kasus Hukum Tom Lembong Peradilan Politis, Ini Penjelasannya
Selasa, 22 Juli 2025 - 20:42:00 WIB
Feri juga menegaskan bahwa hukum di Indonesia sebenarnya mengenali keberadaan peradilan semacam ini. Salah satunya tercermin dalam Undang-Undang Pemilu.
"Di dalam UU Pemilu dijelaskan bahwa seseorang tidak kehilangan hak pilihnya jika ia adalah terpidana dalam perkara politik. Artinya, hukum tata negara pun mengakui bahwa peradilan politik itu bukan bagian dari penegakan hukum yang semestinya," ucapnya.
Feri mengingatkan publik agar memahami konteks ini secara jernih dan kritis.
“Kita perlu membedakan antara proses hukum yang adil dengan proses hukum yang dijadikan alat kekuasaan,” pungkasnya.
Editor: Aditya Pratama