Firli Bahuri Belum Ditahan usai Jadi Tersangka, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya angkat bicara perihal alasan belum menahan Ketua KPK Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka. Firli ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik tengah melakukan sejumlah upaya hukum. Salah satunya pencegahan ke luar negeri terhadap Firli Bahuri.
"Yang dilakukan oleh tim penyidik di tahap penyidikan itu semua terkait kepentingan atau kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara a quo yang saat ini sedang dilakukan penyidikan," kata Ade Safri Simanjuntak, Jumat (24/11/2023).
Dia menyebut, proses penyidikan yang dilakukan pihaknya belum memerlukan penahanan. Namun dia memastikan akan melakukan penahanan terhadap Firli jika diperlukan.
"Jadi untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan. Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," tuturnya.
Sebagaimana diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan terhadap SYL. Pemerasan itu diduga terkait penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.