Firli Bahuri Belum Ditahan usai Jadi Tersangka, Ini Alasannya
Jumat, 24 November 2023 - 17:19:00 WIB
Adapun penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Sebelum ditetapkan tersangka, Firli Bahuri telah diperiksa sebanyak dua kali sebagai saksi di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).
Firli Bahuri diduga melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
Editor: Rizky Agustian