Firli Bahuri Diperiksa Penyidik Gabungan terkait Dugaan Pemerasan SYL Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bakal diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (26/2/2024). Firli akan diperiksa penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, surat pemanggilan pemeriksaan sudah diserahkan pada Kamis 22 Februari 2024.
Ini merupakan pemanggilan kedua setelah Firli mangkir pada 6 Februari 2024.
"Surat panggilan ini merupakan surat panggilan kedua untuk tersangka FB, setelah sebelumnya tersangka FB tidak datang atau tidak hadir memenuhi panggilan penyidik yang telah dijadwalkan pada tanggal 6 Februari 2024 yang lalu," kata Ade, dikutip Senin (26/2/2024).
Ade menjelaskan, pemeriksaan hari ini dilakukan untuk melengkapi berkas yang sebelumnya dikembalikan pihak jaksa peneliti Kejati DKI Jakarta.
Diketahui, Kejati DKI Jakarta sebelumnya menyatakan berkas perkara tersangka Firli Bahuri belum lengkap. Berkas itu lalu dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya.
"Saat ini untuk penyidik sedang melengkapi pemenuhan petunjuk hasil koordinasi dengan JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta, di mana untuk pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada para saksi sudah rampung," ucap Ade.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan 22 November 2023. Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.
Editor: Reza Fajri