Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Haru! Pesan Terakhir Antasari Azhar kepada Keluarga, Ingin Meninggal di Rumah
Advertisement . Scroll to see content

Firli Bahuri Kembali Kirim Surat ke Presiden Jokowi soal Pengunduran Diri dari Ketua KPK

Senin, 25 Desember 2023 - 13:51:00 WIB
Firli Bahuri Kembali Kirim Surat ke Presiden Jokowi soal Pengunduran Diri dari Ketua KPK
Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengundurkan diri. (Foto MPI/Muhammad Farhan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri kembali mengirimkan surat pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat sebelumnya terdapat kesalahan.

"Saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK (Ketua merangkap anggota KPK)," kata Firli melalui keterangannya, Senin (25/12/2023).

Pengiriman ulang tersebut tertanggal 23 Desember 2023. Dia pun menunggu respons Jokowi ihwal pengunduran dirinya.

"Adapun surat pengunduran diri saya dari pimpinan KPK (ketua merangkap anggota) telah saya sampaikan kepada Mensesneg pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023. Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan Presiden," ucapnya.

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK belum bisa diproses. Surat tersebut Firli menulis berhenti, bukan mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.

"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata Ari dalam keterangannya, Jumat (22/12/2023).

Ari mengatakan bahwa pernyataan berhenti seperti dalam surat Firli, tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK. 

"Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut