Firli Bahuri Sebut KPK Tak Lagi Pakai Istilah OTT tapi Tangkap Tangan
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan lembaganya saat ini tidak lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan (OTT). Istilah yang di KPK saat ini tangkap tangan.
"Dalam kesempatan ini perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan. Tapi tangkap tangan," kata Firli dalam paparannya dalam rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (26/1/2022).
Dia menyampaikan alasan tak memakai istilah OTT karena disesuaikan dalam konsep hukum yang ada.
"Kenapa karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," ujarnya.
Sosok Paulus Tannos, Tersangka Korupsi e-KTP yang Diincar KPK lewat Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura
Firli menjelaskan, KPK di eranya melakukan beberapa pendekatan sebelum melakukan tangkap tangan. Mulai upaya untuk melakukan pendidikan kepada masyarakat. Kemudian, upaya pencegahan melalui monitoring center for prevention (MCP). Hal ini untuk melihat area rawan korupsi.
Penyelesaian Perkara Sempat Macet, KPK Tambah 61 Jaksa Penuntut Umum Baru
"Delapan area intervensi seketika angkanya rendah kita bisa yakini daerah tersebut rawan tindak pidana korupsi," tuturnya.
MCP untuk mencegah resiko korupsi dan mitigas korupsi. Firli menuturkan, yang tertangkap tangan adalah yang tingkat MCPnya rendah."Itu betul bisa dibuktikan, yang tertangkap pastilah MCPnya rendah," tutur dia.
KPK Kembali Usut Dugaan Korupsi di Tulungagung, Terkait Kasus Apa?
Editor: Faieq Hidayat