Firli Bahuri Tak Hadiri Sidang Etik, Ketua Dewas KPK: Alasannya Nggak Jelas!
Dewas KPK sebelumnya memutuskan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ke sidang etik. Setidaknya ada tiga dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif itu, yakni perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
"Keduam yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utangnya," katanya, Jumat (8/12/2023).
Dugaan pelanggaran berikutnya terkait rumah singgah Firli Bahuri yang berada di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
"Ketiga ada juga yang berhubungan dengan penyewaan rumah Firli Bahuri di Kertanegara," ujar Tumpak Panggabean.
Tumpak mengatakan, keputusan ini diambil usai pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri pada Jumat lalu. Pemeriksaan pendahuluan ini digelar setelah proses klarifikasi telah rampung.
Dewas KPK menjelaskan Firli Bahuri diduga melanggar pasal 4 ayat 2 huruf A atau pasal ayat 1 huruf J dan pasal 8 ayat E Peraturan Dewas tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.
Editor: Maria Christina