Fokus Tangani Covid-19, PKS Minta Pemerintah Tarik RUU Ibu Kota Negara dari Prolegnas 2021
JAKARTA, iNews.id - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR memiliki sejumlah catatan terkait penetapan program legislasi nasional (prolegnas) perubahan RUU 2020-2024 dan prolegnas prioritas 2021. Salah satu catatan tersebut tentang RUU Ibu Kota Negara.
Anggota DPR dari Fraksi PKS Almuzammil Yusuf meminta agar RUU tentang Ibu Kota Negara sebaiknya ditarik oleh pemerintah dan fokus dalam menanggulangi pandemi virus corona (Covid-19).
"Catatan Pertama, di tengah pandemi Covid-19 dan beban keuangan negara, RUU tentang Ibu Kota Negara sebaiknya ditarik oleh pemerintah dan pemerintah fokus dalam menanggulangi pandemi Covid-19," ujar Muzammil dikutip dari akun Twitter @Muzzammil_Yusuf, Sabtu (16/1/2021).
Dia menuturkan, catatan lainnya yaitu mengenai RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama. RUU tersebut dinilai untuk melindungi semua tokoh dan simbol agama di Indonesia sebagai amanat sila pertama Pancasila serta Pasal 29 dan 31 ayat (3) UUD 1945.
"Dengan demikian, tidak perlu ada alasan kekhawatiran bahwa RUU tersebut hanya ditujukan untuk melindungi tokoh dan simbol agama tertentuPada kesempatan itu dia juga menyampaikan catatan lainnya terkait prolegnas," tulisnya.
Editor: Kurnia Illahi