FPAN: Penggunaan Data Pribadi Tanpa Izin Adalah Pelanggaran HAM!
“FPAN mendapat informasi dari Badan Legislatif DPR RI bahwa RUU Perlindungan Data Pribadi yang merupakan inisiatif pemerintah tidak masuk prolegnas (program legislasi nasional). FPAN menyarankan agar institusi-institusi dalam pemerintahan yang terkait dengan data pribadi segera melakukan koordinasi yang intensif dan akseleratif agar mengkristalkan sikap yang satu suara,” ucap Hanafi.
Dia mengatakan, saat ini data pribadi menjadi komoditas yang paling dicari, tidak hanya oleh pemerintah maupun penegak hukum, tetapi juga oleh sektor swasta. Dengan data pribadi, sektor swasta mampu memahami perilaku masyarakat, setelah itu mengelola preferensinya untuk kemudian diarahkan sesuai apa yang diinginkan oleh kepentingan bisnis.
Celakanya, kata Hanafi, kesadaran publik untuk menjaga data pribadi minim sekali, diperparah komitmen intitusi—baik swasta maupun pemerintah—yang menginventarisasi data pribadi relatif rendah. Berkaca dari kondisi itu, FPAN serius menjaga kedaulatan warga negara atas hak data pribadi.
“Untuk itu, FPAN membuka diri atas masukan-masukan seluruh elemen masyarakat untuk bertukar pikiran yang bertujuan agar produk UU Perlindungan Data Pribadi menjadi lebih berkualitas dan relevan dengan perkembangan zaman,” tutur Hanafi.
Editor: Ahmad Islamy Jamil