FPI Belum Perpanjang SKT, Mahfud MD: Kita Anggap Tidak Ada Ormas Itu
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan organisasi kemasyarakatan (ormas) FPI tidak terdaftar sejak status berakhir pada Juni 2019.
FPI Nilai Pasal yang Dikenakan kepada Habib Rizieq Tak Relevan
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irawan mengatakan, ormas FPI belum menyerahkan AD/ART. Sehingga, Kemendagri belum menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada ormas tersebut.
"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," kata Benny, Jumat (20/11/2020).
Editor: Kastolani Marzuki