Fraksi PKS Beri Catatan Ini Usai RUU Kementerian Negara Disetujui Baleg DPR
JAKARTA, iNews.id - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan catatan revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang disetujui Baleg DPR. Catatan itu pada frasa Pasal 15 draft RUU Kementerian Negara.
Anggota Baleg DPR RI Al Muzzammil Yusuf mengatakan fraksi PKS setuju untuk merevisi UU Kementerian Negara karena selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan No. 79/PUU-IX/2011.
"Pasal 15, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata Muzzammil saat bacakan pandangan mini fraksi di ruang rapat Baleg DPR RI, Kamis (16/5/2024).
Muzzammil mengatakan ingin menambah frasa efisiensi dan efektivitas dalam menetukan jumlah kementerian.
"Pasal tersebut berbunyi, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 ditetapkam sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan," ucap Muzzammil.